PARADAPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024).
Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. "Benar.
Semalam sekitar jam 18.45 WIB KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ucu di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Ghufron mengungkapkan Muhaimin Syarif ditangkap karena kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Iya sudah dipanggil secara layak, tetapi tidak hadir," ujarnya. Muhaimin Syarif mangkir saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Saat itu, Muhaimin Syarif beralibi sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Muhaimin Syarif. Hakim PN Jaksel Samuel Ginting menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. "Mengadili.
Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan Hakim Samuel Ginting yang dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap salah seorang tersangka lain kasus dugaan suap di Maluku Utara pada Selasa malam (16/7/2024).
Artikel Terkait
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat