KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

- Jumat, 23 Januari 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji - Paradapos.com

KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Paradapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyidik memanggil tiga orang saksi, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.

Pemanggilan mantan Menpora Dito Ariotedjo ini terkait dengan penyidikan terhadap tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA (Dito Ariotedjo), eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujarnya di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Dua Saksi Lain Turut Diperiksa KPK

Selain Dito Ariotedjo, KPK juga memeriksa dua saksi kunci lainnya. Mereka adalah Sulistian Mindri selaku General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, dan Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum dan mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Dua Tersangka Sudah Ditahan, Kerugian Negara Masih Dihitung

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.

KPK Terapkan Larangan Ke Luar Negeri

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan (mertua Dito Ariotedjo), dan Gus Alex yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar