Aksi Demo Tuntut Provinsi Luwu Raya Blokade Trans Sulawesi, Aktivitas Ekonomi Lumpuh
PARADAPOS.COM – Gelombang aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya melumpuhkan sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026). Massa melakukan blokade total pada ruas vital Jalan Trans Sulawesi, mengakibatkan aktivitas ekonomi dan fasilitas publik di tiga kabupaten dan satu kota terhenti.
Gerakan Perlawanan Rakyat Luwu (GPPRL) sebagai penggerak aksi menyatakan blokade ini akan berlangsung selama 48 jam sebagai puncak perjuangan pemekaran wilayah. Titik-titik strategis yang menjadi urat nadi transportasi ditutup total.
Pemblokadean di Titik Vital dan Dampak Kemacetan
Blokade dilakukan secara serentak di titik krusial. Di Kabupaten Luwu, jalur Trans Sulawesi di perbatasan dan Kecamatan Bosso ditutup. Sementara di Kota Palopo, aksi berpusat di depan Kantor Wali Kota dan pintu masuk utama kota.
Di Kabupaten Luwu Utara, massa menutup jalan di wilayah Sabbang dan Jembatan Baliase. Dampaknya, kemacetan parah terjadi dengan antrean kendaraan logistik dan pribadi mengular hingga puluhan kilometer karena ketiadaan jalur alternatif.
Gangguan pada Transportasi Udara dan Ketegangan di Lokasi
Tidak hanya transportasi darat, sektor udara juga terdampak. Massa melakukan longmars sejauh 5 kilometer menuju Bandara Andi Djemma Masamba di Luwu Utara, mengganggu aktivitas penerbangan dan akses penumpang.
"Aksi ini merupakan bentuk keseriusan rakyat Luwu. Kami menuntut janji pemekaran Provinsi Luwu Raya segera direalisasikan," tegas Karimuddin, Ketua Presidium GPPRL.
Ketegangan sempat terjadi di Jembatan Baliase saat seorang pengendara motor berusaha menerobos blokade, memicu adu mulut dan saling dorong yang akhirnya berhasil diredam.
Dampak Ekonomi dan Pengamanan
Aksi ini menyebabkan pasar tradisional dan pertokoan di sepanjang Trans Sulawesi tutup. Distribusi barang dari Makassar menuju Sulawesi Tengah dan Tenggara via darat terhenti total.
Aparat keamanan dari TNI dan Polri telah disiagakan di setiap titik blokade untuk mencegah tindakan anarkis dan melakukan negosiasi agar akses jalan dapat dibuka secara bertahap.
Artikel Terkait
Kamelia Tegaskan Hubungan dengan Ammar Zoni Resmi Berakhir Sejak Maret 2026
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa: Trading Kripto Diperbolehkan dengan Syarat Ketat
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Curigai Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Mantan Ketua SP JICT
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Baru