Pada 2024, KPM bisa kembali mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta dari program BPNT Kartu Sembako.
BPNT diberikan dalam beberapa tahap. Biasanya bansos ini dicairkan ke KPM dengan cara dirapel 2 atau 3 bulan sekali dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Dalam satu tahun, maka KPM BPNT akan mendapatkan total bansos Rp2,4 juta.
Ada syarat dan kriteria khusus bagi penerima BPNT, salah satunya yakni terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun, tidak semua nama yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) otomatis dapat BPNT 2024.
Lantas bagaimana cara dapat Bansos 2024 Rp2,4 juta dari BPNT? Apa saja syaratnya?
Artikel asli: lampungnesia.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan DPRD: Hasil Voting & Rekomendasi Kinerja
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Mobil Ringsek Terbakar