Pada 2024, KPM bisa kembali mendapatkan bansos sebesar Rp2,4 juta dari program BPNT Kartu Sembako.
BPNT diberikan dalam beberapa tahap. Biasanya bansos ini dicairkan ke KPM dengan cara dirapel 2 atau 3 bulan sekali dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Dalam satu tahun, maka KPM BPNT akan mendapatkan total bansos Rp2,4 juta.
Ada syarat dan kriteria khusus bagi penerima BPNT, salah satunya yakni terdaftar di DTKS Kemensos.
Namun, tidak semua nama yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) otomatis dapat BPNT 2024.
Lantas bagaimana cara dapat Bansos 2024 Rp2,4 juta dari BPNT? Apa saja syaratnya?
Artikel asli: lampungnesia.com
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap
Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Oknum TNI-Polri Pelindung Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Statistik
Insiden Ketapang: Alasan TNI Mundur Saat Diserang WN China Bersenjata