PARADAPOS.COM - Penunjukan Burhanuddin Abdullah Harahap sebagai Ketua Tim Pakar Danantara menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, Burhanuddin memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi yang pernah divonis 5 tahun penjara.
Saat ini, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024.
Informasi ini dikutip melalui cuitan akun X @JhonSitorus_18 yang mengungkap fakta mengejutkan tentang sosok Burhanuddin.
"FYI, orang ini pernah dipenjara 5 tahun atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar. Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PLN sejak Juli 2024," tulis Jhon dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.
Cuitan tersebut langsung viral dan memicu gelombang reaksi dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang dengan catatan kelam kasus korupsi bisa kembali dipercaya untuk menduduki posisi strategis.
Sejumlah netizen menyoroti janji pemberantasan korupsi yang sering digaungkan pemerintah, tetapi justru mantan narapidana korupsi kembali mendapat jabatan penting.
"Koar-koarnya koruptor akan dikejar hingga ke Antartika. Tapi para mantan napi korupsi malah ada di sekelilingnya," sindir akun @mangunson***.
Sementara itu, ada pula yang menyoroti standar ganda dalam perekrutan pejabat publik.
"Kok bisa ya Komisaris PLN punya catatan dipenjara, sedangkan mau jadi staf-nya aja harus pakai SKCK tanpa ada catatan kriminal?" tulis akun @chikkinsa***.
๐๐
Burhanuddin Abdullah Harahap, Ketua TIM PAKAR Danantara
FYI, orang ini pernah DIPENJARA 5 tahun penjara atas kasus KORUPSI aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 Miliar
Orang ini juga Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran sebagai dewan pakar di Pilpres 2024 dan saatโฆ pic.twitter.com/4cxAYLzRQa
Burhanuddin Abdullah sendiri merupakan seorang ekonom yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2003-2008.
Ia juga pernah menduduki posisi Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001.
Namun, kariernya tercoreng setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar.
Akibat kasus tersebut, ia divonis 5 tahun penjara pada tahun 2008.
Hingga saat ini, pihak Danantara maupun PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita
Viral Folder Future House Hamish Daud & Sabrina Alatas: Fakta dan Klarifikasi Raisa
KKB Serang Warga di Yahukimo: Modus Pura-Pura Beli BBM & Kronologi Lengkap
Korban Longsor Trenggalek 2025: 4 Tewas, 1 Selamat | Kronologi & Update Terbaru