Pemerintahan Prabowo Subianto menegaskan tidak akan memberi amnesti kepada pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan narapidana tahun 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah sejak awal telah menetapkan kriteria jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.
"Kriteria sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh presiden. Pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana UU ITE, itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 Februari 2025.
Ketegasan ini sejalan dengan pengetatan pengawasan terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku keberatan jika kebijakan amnesti diberikan kepada narapidana kasus narkoba.
"Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan," tegas Edison.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Ist
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran