"Dilanjut jelang libur tahun baru mulai 29-30 Desember, dan arus baliknya di tanggal 1-2 Januari 2024," kata Tri kepada paradapos.com, Kamis 14 Desember 2023.
Ia menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari kepolisian dan pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak untuk penerapan aturan tersebut.
Tri juga menjelaskan, terdapat beberapa kriteria terkait truk yang dilarang dan diperbolehkan untuk beroperasi selama libur Nataru mendatang.
Baca Juga: Review Masakan Istri, Suami Ini Hina Hingga Buang Makanannya
"Yang dilarang itu satu, truk barang dengan berat lebih dari 14 ton, kemudian truk dengan tiga sumbu roda atau lebih, lalu truk dengan kereta tempelan atau gandengan," paparnya.
"Kemudian truk yang memuat hasil tambang, galian, dan bahan bangunan, itu dilarang untuk beroperasi selama waktu yang sudah ditentukan nanti," jelasnya.
Meski demikian, ada truk yang mendapat pengecualian seperti truk pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, mobil truk hantaran uang.
Artikel asli: bantenraya.com
Artikel Terkait
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal
Klaim TPNPB Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Investigasi & Klarifikasi Senjata Tajam
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru