Beredar di media sosial sebuah video yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku diminta sejumlah uang oleh polisi.
Salah satunya melalui akun instagram @platform.news yang dikutip redaksi.
Menyikapi ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan informasi itu tidak benar alias hoax.
"Mengenai video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoax alias berita bohong," kata Nicolas kepada wartawan pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Ia pun menyayangkan pernyataan perempuan tersebut soal polisi yang menerima uang.
"Tidak ada terdengar satu kata pun dari pembicaraan yang menyatakan bahwa penyelidik/penyidik Polrestro Jaktim telah meminta uang sebanyak Rp3 juta kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebaliknya, Nicolas menyampaikan dalam video komplain tersebut, diduga kuat korban tidak terima atas pemberhentian kasus yang menimpanya.
Apalagi ada dua kasus yang menimpa korban, pertama terkait UU Perlindungan Konsumen dan dugaan penipuan.
"Tidak mau menerima hasil keputusan Gelar Perkara bahwa laporan korban mengenai dugaan tindak pidana Khusus dalam UU Perlindungan Konsumen dihentikan penyelidikannya oleh penyelidik/penyidik karena bukan merupakan tindak pidana," jelas dia.
Sementara untuk kasus lainnya yakni dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Nicolas.
Sumber: rmol
Foto: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly/Net
Artikel Terkait
WHO Laporkan Varian Baru Covid-19 Cicada Menyebar ke 23 Negara, Ahli Peringatkan Potensi Masuk Indonesia
Gempa M7,6 Guncang Sulut, Picu Tsunami 0,75 Meter dan Rusak Bangunan di Ternate
Sekutu Eropa Tolak Dukungan Militer, Trump Kecam sebagai Tidak Tahu Terima Kasih
Gempa M 7,6 Picu Peringatan Tsunami, Gelombang 0,75 Meter Tercatat di Maluku Utara