Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim bisa diberhentikan sementara (skors) selama 3 bulan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri dan tanpa sepengetahuan gubernur Jabar.
Hal ini ia sampaikan dalam video unggahan pribadinya di akun Instagram, Senin (7/4/2025).
“Kalau melanggar, ada sanksi berat yang menanti, yakni diberhentikan selama tiga bulan dan setelah itu nanti akan menjabat lagi. Sanksi itu merupakan ketentuan yang berlaku,” ucap Dedi Mulyadi.
Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.
“Yuk bersama saling menjaga,” ujar kang Dedi Mulyadi.
Mantan bupati Purwakarta ini mengaku telah berkomunikasi dengan Lucky Hakim. Ia pun mengaku bupati Indramayu ini telah meminta maaf.
“Kalau komunikasi, Pak Lucky Hakim sudah semalam dan dia sampaikan minta maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu. Pergi ke Jepang itu dilakukan karena memenuhi keinginan anak. Ya mereka punya hak ke luar negeri, tetapi ada aturannya,” ucap Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengungkap, memang betul Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang menggunakan uang pribadi.
Namun, ia menyebut ada aturan untuk seorang pemimpin daerah, seperti Lucky Hakim yang ingin pelesiran ke keluar negeri.
“Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang itu betul dengan uang pribadi dan hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur di hari libur Lebaran dan cuti Lebaran, tetapi ada aturannya,” ucap Dedi Mulyadi di laman Instagram pribadinya, Senin (7/4/2025).
Sumber: suaranasional
Foto: Kolase Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi/Net
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu