Amien menambahkan bahwa gugatan hukum dari sejumlah tokoh, seperti Refly Harun, Syahganda Nainggolan, Roy Suryo, serta ahli digital forensik Rismon Sianipar, memperkuat kecurigaan publik atas keaslian ijazah Jokowi.
Menurutnya, para penggugat akan mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada 16 April 2025, untuk menuntut bukti otentik dari dokumen akademik tersebut.
“Biar cepat, tunjukkan saja ijazah aslinya. Tak perlu berpanjang-panjang, cukup 10 menit,” ucap Amien.
Dalam penjelasannya, Amien mengingatkan pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan KUHP maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Rincian aturan hukum terkait pemalsuan ijazah:
1. Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk dokumen akademik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
2. Pasal 263 ayat (2) KUHP: Menyasar mereka yang dengan sengaja menggunakan surat atau ijazah palsu.
3. Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas): Menyebutkan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dihukum penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta.
Desas-desus soal keaslian ijazah Jokowi telah beredar luas di berbagai kanal media sejak masa akhir jabatannya sebagai presiden.
Isu ini kembali mencuat setelah Dr. Rismon Sianipar, pakar digital forensik dan alumnus Fakultas Teknik UGM, mengemukakan analisis terbaru mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut.
Tak Ada Jurusan Teknologi Kayu
Akademisi senior UGM, Prof. Mohammad Naiem, yang telah lama menjadi bagian dari Fakultas Kehutanan dengan tegas mengatakan, sejak fakultas tersebut berdiri, hanya ada empat jurusan resmi yang pernah ditawarkan, yaitu Silvikultur, Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan dan Konservasi Sumber Daya Hutan.
“Tidak pernah ada jurusan bernama Teknologi Kayu di UGM, sejak fakultas ini berdiri tahun 1963 hingga sekarang, yang ada itu Teknologi Hasil Hutan,” ujar Prof. Naiem dalam sebuah pernyataan yang kini ramai dibagikan di media sosial.
Pernyataan Jokowi soal jurusan Teknologi Kayu itu pun langsung dibanjiri reaksi netizen.
Banyak yang bertanya-tanya, dari mana sebenarnya sebutan “Teknologi Kayu” itu berasal?
Masih belum jelas apakah sebutan “Teknologi Kayu” itu hanya penyederhanaan istilah dari Teknologi Hasil Hutan, atau ada kesalahan memori dari Jokowi sendiri.
Namun, bagi sebagian publik, persoalan ini menambah daftar panjang keraguan soal rekam jejak pendidikan Presiden.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Netizen Ungkap Detail Liburan dengan Sasha Sabrina Alatas
Ganoderma Lucidum (Lingzhi) untuk Kanker: Fakta, Manfaat, dan Bahayanya
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumah: Boro-boro Bayar Pajak, Nunggu Sembako