Dua Kali Keberadaan Ijazah Tanpa Bukti: Skripsi Tanpa Legalisasi dan Syawalan Tanpa Wiwi

- Kamis, 17 April 2025 | 05:25 WIB
Dua Kali Keberadaan Ijazah Tanpa Bukti: Skripsi Tanpa Legalisasi dan Syawalan Tanpa Wiwi


Dua Kali Keberadaan Ijazah Tanpa Bukti: 'Skripsi Tanpa Legalisasi dan Syawalan Tanpa Wiwi'


Oleh: Dr KRMT Roy Suryo MKes

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen 


Hari ini, Rabu (16/4/2025), perwakilan TPUA (Tim Pembela Umat & Aktivis) yang terdiri atas Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani & Damai Hari Lubis berhasil mendatangi dan bertemu langsung dengan bekas Presiden RI ke-7 JkW di rumahnya kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah. 


Meski ratusan rombongan datang menggeruduk dan biasanya bisa diterima belasan hingga puluhan orang kalau hanya untuk sekedar selfa-selfi demi pencitraan diri ternyata hari ini JkW hanya berani menerima 3 (tiga) orang di atas.


Meski awalnya silaturahmi, namun sebenarnya tujuan dari datang menemui JkW ini adalah untuk 3 hal penting yang selama ini dinanti oleh mayoritas masyarakat Indonesia, yakni mendapatkan informasi, klarifikasi dan verifikasi dari "Ijazah resmi JkW" (kalau ada) yang selama ini paling banyak dicari.


Sampai-sampai puluhan dari masyarakat yang datang siang tadi mengenakan kaos warna putih dan hitam bertuliskan Tim Pemburu Ijazah JokoWi.


Namun seperti sudah bisa diduga selama ini, meskipun bisa bertemu langsung selama sekitar 30 (tiga puluh) menit mulai jam 08.50 sd 09.20 WIB, namun ketiga wakil TPUA pagi tadi seperti hanya ketemu robot yang tak punya otak dan hati nurani, karena jawabannya persis sama seperti sudah diprogram oleh para pembisik alias kuasa hukumnya kemarin, yakni tidak mau menunjukkan (Ijazahnya) dan hanya mau kalau diminta oleh pengadilan.


Dia lupa sekarang mendapat posisi selaku Dewan Pengarah di Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengelola aset sebesar 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15 ribu triliun yang dibentuk Presiden Prabowo dua bulan lalu, tepatnya Senin (24/2/2025).


Dengan posisi selaku Pejabat publik tersebut, JkW tidak bisa berlindung di balik hak privacy karena dia sama saja digaji dengan uang hasil keringat rakyat jelata.


Ini artinya sama dengan sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) kemarin, yang sempat mau berlindung juga dibalik pengecualian di UU No 14 th 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan UU No 27 th 2022 tentang Perlidungan Data Pribadi, sebelum akhirnya menyerah setelah diberitahu bahwa alhamdulillah saat di DPR-RI Komisi 1 tahun 2009 sd 2019 lalu, saya justru yang mengawal kedua UU tersebut selain UU No 11 th 2008, UU No 19 th 2016 dan UU No 01 th 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Artinya, meski sempat bersikukuh tidak mau menunjukkan Bukti-bukti yang (katanya) dimiliki sampai 34 (tiga puluh empat) item menyangkut kejelasan studi JkW, setidaknya UGM masih memiliki nurani untuk menampilkan Skripsi tahun 1985 yang kontroversi tersebut.


Detail lengkap bagaimana penerimaan UGM Selasa (15/04/25) kemarin bisa dilihat di kanal YouTube : youtu.be/RY6QTWIYRrY agar lebih mudah dimengerti dan menanggapi rilis serta Pemberitaan media rezim yang tidak sesuai fakta yang terjadi.

Halaman:

Komentar