BEDA KELAS: 'Ijazah Jokowi Tak Boleh Difoto, Ijazah Mohammad Hatta Dipajang di Universitas Belanda'
Di era digital yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan, peristiwa yang terjadi di depan rumah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (JkW), di kawasan Sumber, Solo, pada Rabu sore (16/04/2025) justru menjadi anomali mencolok.
Awak media yang biasa berjaga di lokasi tersebut dipanggil masuk, tapi hanya dengan satu syarat ganjil: semua kamera, ponsel, dan alat rekam harus disita lebih dulu.
Prosedur ini, yang bisa disimak lengkap di kanal YouTube Liputan-6 SCTV (tautan ini), dinilai sebagai langkah mundur kebebasan pers.
Seorang wartawan, Ichsan Nur Rosyid, yang turut hadir, mengaku hanya "melihat sekilas" dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah JkW.
Tanpa rekaman visual, tanpa foto, tanpa bukti otentik.
Ia hanya bisa menyebut bahwa dokumen tersebut "mirip" dengan yang selama ini beredar di media sosial.
Klaim yang justru makin menebalkan keraguan publik.
Nostalgia Kelam Rezim Tertutup
Pola ini mengingatkan kita pada masa kelam pers Indonesia di bawah rezim Orde Baru, ketika kontrol informasi begitu ketat.
Wartawan dibatasi, liputan disensor, bahkan media bisa dibredel hanya karena memberitakan kebenaran yang tak sesuai dengan selera penguasa.
Ironisnya, praktik semacam ini justru kembali terlihat di era yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi.
Situasi ini bahkan bisa disandingkan dengan media di bawah rezim totaliter seperti Jerman Timur sebelum bersatu atau Uni Soviet era Stalin.
Semua dikendalikan. Wartawan bukan penyampai kebenaran, melainkan perpanjangan tangan kekuasaan.
Ketika Wartawan Cuma Bisa Menghafal
Tanpa bukti visual, kesaksian wartawan jadi rapuh dan berbahaya.
Tanpa dokumentasi, liputan bisa menjadi bias, subyektif, dan penuh persepsi. Ini bukan lagi jurnalisme, tapi sekadar obrolan warung kopi.
Bahkan jawaban JkW soal alasan tak lagi memakai kacamata — karena minusnya kecil dan kacamatanya pecah — terdengar seperti pengalihan yang tak perlu.
Artikel Terkait
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru