Dampak Hukum
1. Pemecatan: Pejabat publik yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dipecat dari jabatannya.
2. Pidana: Penggunaan ijazah palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen, yang dapat diancam dengan hukuman penjara atau denda.
3. Kerusakan Reputasi: Penggunaan ijazah palsu dapat merusak reputasi pejabat publik dan lembaga yang diwakilinya.
4. Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pejabat publik dan lembaga yang diwakilinya.
5. Pembatalan Keputusan: Keputusan yang diambil oleh pejabat publik yang menggunakan ijazah palsu dapat dibatalkan.
Peraturan yang Berlaku
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus yang Pernah Terjadi
1. Kasus ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik di Indonesia, seperti gubernur, bupati, atau walikota.
2. Kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPR atau DPRD.
Pencegahan
1. Verifikasi ijazah yang ketat.
2. Pemeriksaan latar belakang yang teliti.
3. Penegakan hukum yang tegas.
4. Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas.
Sumber:
1. Mahkamah Agung RI.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak hukum yang serius.
***
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag di TPA Cipayung, Jakarta Timur
Anak Menkeu Yudo Sadewa Tawarkan Bounty Rp 167 Juta untuk Penghina Kakaknya
Wiranto Berduka: Istri, Rugaiya Usman, Meninggal Dunia di Bandung, Dimakamkan di Solo
Bantahan Fadlun Faisal Soal Curhatan Helwa Bachmid: Klaim Transfer Jutaan & Fakta Persalinan