Jika benar keterlibatan Pratikno saat menjabat sebagai Rektor UGM, maka bisa dipahami bagaimana KPU bisa terperdaya oleh kewibawaan akademik yang dibawanya. Tapi pemahaman semacam ini tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab hukum.
Justru, dalam sudut pandang hukum pidana, penyertaan semacam ini memperkuat unsur delik culfa—kelalaian yang tetap dapat dikenai sanksi pidana, meski dengan ancaman yang lebih ringan dibanding tindakan sengaja (dolus).
Karenanya, penyidikan komprehensif terhadap Pratikno, Jokowi, hingga para komisaris KPU Surakarta, DKI, dan KPU RI menjadi keniscayaan.
Proses hukum tak bisa berhenti hanya karena pelaku berada dalam lingkaran kekuasaan. Karena, hukum pidana tidak mengenal kasta.
TPUA telah mengadukan perkara ini ke Bareskrim Polri. Kini tinggal menunggu, apakah lembaga penegak hukum di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas namun demokratis, berani menapaki jalur yang sama: due process of law yang profesional dan presisi. Keyakinan publik terhadap aparatur negara berada di titik genting.
Sebagian besar rakyat percaya, Prabowo tak akan mengubur kasus ini di bawah karpet merah kekuasaan.
Namun kita juga memahami, proses ini tidak akan semudah membalik telapak tangan. Jokowi bukan figur biasa.
Ia mantan presiden dengan jaringan kekuasaan yang masih mengakar kuat, termasuk sisa kekuatan politik yang kini terserap ke dalam Kabinet Merah Putih.
Tapi seperti kata pepatah Latin, fiat justitia ruat caelum—biarlah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh.
Publik hanya perlu satu hal: kesabaran dan keteguhan untuk menanti kebenaran terkuak.
Karena dalam hukum yang adil, tak ada tempat bagi kebohongan—apalagi yang berselimut legitimasi akademik dan politik.
***
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap