Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Penelitian akan dilakukan di laboratorium forensik milik BNN.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
"Masalah ganja mohon izin, kami akan melakukan penelitian," kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom.
Dia mengatakan, penelitian ganja medis ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BNN berencana menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami mohon waktu untuk melakukan penelitian, karena masalah ganja ini masalah yang memang lagi diperbincangkan apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, kami butuh hasil riset yang lebih akurat," kata Marthinus.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyinggung dua putusan MK atas uji materi undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian, dan itu sudah 3 tahun yang lalu.
"Maka saya ingin bertanya kepada BNN karena di situ dalam struktur organisasi di bawah menkopolkam itu ada Menteri Kesehatan, pertanyaan saya sejauh mana komunikasi BNN dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana penelitian ganja medis ini, ini penting dijawab karena itu perintah konstitusi," kata Hinca.
Sumber: era
Foto: Ilustrasi ganja medis. (Antara).
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026