Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menceritakan awal pertemuannya hingga dititipkan tas berisi uang oleh Harun Masiku.
Hal disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kusnadi mengaku mengenal Harun sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Dia bertemu dengan Harun di DPP PDIP, Jakarta Pusat.
“Saudara nih tau-nya Harun Masiku ada yang mengenalkan atau dia mengenalkan diri pada saudara?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Enggak ada yang mengenalkan,” ujar Kusnadi.
“Terus tau-nya itu Harun dari mana?” tanya jaksa.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kiri). (Foto dok. PDIP)
“Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis. Itu tau-nya itu pak,” jawab Kusnadi.
“Saudara tau itu namanya Harun Masiku dari mana?” lanjut jaksa.
“Dari Harun (Masiku), Pak,” timpal Kusnadi.
“Dia bagaimana? Memperkenalkan diri atau bagaimana ketika bertemu saudara tadi sebelum minta tolong?” cecar jaksa.
“Ya kan di resepsionis, Pak,” kata Kusnadi.
“Maksudnya ketika minta tolong itu bagaimana saudara mengetahui dia itu namanya Harun Masiku? Takutnya ada yang lain orang mengaku namanya Harun Masiku,” tegas jaksa.
“Dia pak pas di resepsionis itu kan ditulis namanya itu,” sahut Kusnadi
“Di mana? Di buku tamu atau di mana tulis namanya?” tanya jaksa.
“Di sekuriti, Pak,” balas Kusnadi.
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan saat itu Harun Masiku menyambangi Kantor DPP PDIP, Jakarta. Saat itu, Kusnadi mengaku mendapat titipan tas ransel berwarna hitam dari Harun Masiku karena alasan ingin segera pergi. Kiusnadi pun diminta Harun Masiku untuk menyerahkan tas tersebut kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri.
“Iya dia (Harun Masiku) kan minta tolong Pak dan amanatnya itu kan buat Mas Donny dan Mas Saeful,” ungkap Kusnadi
“Disampaikan enggak tas itu isinya apa?” tanya jaksa.
“Enggak, Pak,” jawab Kusnadi.
“Bisa digambarkan ga ciri ciri tasnya bagaimana? Kemudian secara visual bentuknya bagaimana?” cecar jaksa.
“Tasnya ransel pak. Seingat saya ransel itu pak,” timpal Kusnadi.
“Warna apa?” lanjut jaksa.
“Seingat saya hitam,” balas Kusnadi.
“Kalau dilihat ukurannya seukuran berapa itu?” kata jaksa.
“Ya seukuran tas aja, Pak. Tas ransel biasa,” sahut Kusnadi.
Setelah itu, Kusnadi mengaku menitipkan tas dari Harun itu kepada resepsionis Kantor DPP PDIP untuk diserahkan kepada Donny. Menurut dia, Donny datang kurang lebih sekitar satu jam setelahnya.
Jaksa lantas bertanya kepada Kusnadi apakah dia mengetahui isi barang dalam tas tersebut. Namun, Kusnadi mengaku tidak tahu. Belakangan, dia baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Drama Kasus Hasto PDIP di KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Sumber: suara
Foto: Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Artikel Terkait
Viral, Driver Ojol di Medan Terkejut Antar Paket Isi Mayat Bayi
Viral Bea Cukai Vs Polisi Rebutan Tangkap Mobil Box Pembawa Rokok Ilegal, Netizen: Mereka Berlomba Berbuat Baik
Menaker Siap Hapus Batasan Usia Kerja: Kami Tidak Ingin Ada Diskriminasi!
Detik-detik Ribuan Napi Kuasai Lapas di Sumsel, Sempat Sandera Ustadz Abdul Somad