PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi meluncurkan program bantuan pangan untuk bulan Februari dan Maret 2026 dengan anggaran sekitar Rp11,92 triliun. Bantuan ini menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desil 1 hingga 4, berupa paket 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan, sekaligus memperkuat permintaan domestik.
Sinergi Lintas Sektor untuk Distribusi Tepat Waktu
Dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga. Tujuannya jelas: memastikan bantuan yang telah dialokasikan dengan anggaran besar itu dapat didistribusikan secara tepat waktu hingga ke tangan penerima yang berhak. Koordinasi yang ketat dalam hal logistik menjadi kunci agar tujuan program ini tercapai.
"Target penerimanya adalah 35,04 juta KPM, yaitu masyarakat yang berasal dari desil 1 sampai dengan desil 4," tutur Airlangga.
Mekanisme Penyaluran dan Sifat Data yang Dinamis
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui dua kanal utama, yaitu transfer rekening bank dan layanan PT Pos Indonesia. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menggarisbawahi bahwa basis data penerima manfaat bersifat dinamis dan terus diperbarui. Pedoman utamanya adalah data tunggal yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, status kepesertaan seorang warga dalam program bantuan sosial bisa berubah seiring waktu, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarganya yang terbaru. Fleksibilitas ini dimaksudkan agar bantuan benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.
"Penerima manfaat bisa jadi di triwulan pertama dapat, pada triwulan kedua dapat, mungkin di triwulan ketiga tidak dapat. Atau sebaliknya, ada yang belum pernah mendapatkan, nah sekarang kemudian mendapatkan bantuan sosial. Ini memerlukan proses," jelas Gus Ipul.
Partisipasi Publik melalui Mekanisme Usul Sanggah
Untuk menjaga akurasi data, Kementerian Sosial membuka ruang bagi partisipasi masyarakat luas. Masyarakat diajak untuk memberikan usulan atau sanggahan terhadap data penerima melalui mekanisme 'Usul Sanggah'. Proses pemutakhiran data ini dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pertama, jalur formal berjenjang yang dimulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, dinas sosial, hingga pengesahan oleh bupati atau wali kota. Kedua, jalur partisipasi langsung yang lebih cepat melalui tiga kanal digital: Command Center Kemensos di nomor 021-171 (24 jam), layanan WhatsApp Center, dan Aplikasi Cek Bansos.
"Kami mengundang masyarakat untuk ikut memberikan usul maupun sanggah terhadap data-data penerima bansos. Nanti akan kami serahkan sepenuhnya kepada BPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya dalam bentuk pe-ranking-an mulai dari desil 1 sampai desil 10," ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan responsif, mengandalkan verifikasi data yang solid untuk meminimalisir potensi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan yang vital ini.
Artikel Terkait
BWF Umumkan Transformasi Besar-Besaran pada Struktur Kompetisi Bulutangkis Mulai 2027
Nobu Bank Kukuhkan Posisi dengan Fokus pada Digital dan Dukungan UKM
Dua Jembatan Darurat Selesai Dibangun, Pulihkan Akses Pascabanjir di Aceh
IIMS 2026 Tawarkan Tiga Mobil Listrik Baru di Bawah Rp200 Juta