Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme untuk menindak praktik-praktik premanisme di berbagai wilayah, termasuk ormas-ormas yang kerap melanggar aturan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Satgas ini akan berfokus pada penegakan aturan yang sudah ada.
“Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa,” ujar Tito di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.
Tito menjelaskan, Satgas Premanisme berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai leading sector, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu bagian penting di dalamnya.
Menurut Tito, tugas utama Satgas antara lain adalah memastikan aturan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) dijalankan.
Ia memaparkan bahwa ada tiga kategori ormas yang diatur: ormas berbadan hukum yang diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, serta ormas yang tidak terdaftar sama sekali.
“Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM, karena yang memberikan izin itu Kemenkumham,” jelas Tito.
Sementara untuk ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, penindakan administratif berada di bawah kewenangan Kemendagri. Salah satu bentuk sanksinya adalah pencabutan status keterdaftaran.
“Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah," tegasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran yang bersifat pidana, penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.
Saat ditanya soal masa kerja Satgas ini, Tito menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kemenko Polhukam.
“Itu nanti tanya Kemenko Polhukam, Satgasnya dari Polkam,” tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/Net
Artikel Terkait
Prabowo Tercatat sebagai Penulis Utama Paper 69 Halaman Usulkan MBG untuk Nobel Perdamaian 2026
Zulkifli Hasan: Pasar Bebas Jadi Akar Ketergantungan Impor Pangan
IDI Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS untuk Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik
Dokter RSUD IA Moeis Samarinda Diistirahatkan Sementara Usai Komentar Kasar di Medsos Viral