PARADAPOS.COM - Berdalih tilang, Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), lecehkan seorang siswa SMA.
Anggota Polisi berinisial Briptu MR (28) ini, melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PS (17).
Korban diminta memeluk pelaku di atas motor.
Mengutip Pos-Kupang.com, korban juga diminta oleh Briptu MR untuk melakukan adegan dewasa di ruang Satlantas Polres Kupang.
MR yang telah memiliki anak dan istri ini pun telah dilaporkan dan kasus ini ditangani Propam Polda NTT.
Kejadian ini, bermula saat MR dan rekannya memberhentikan korban dan menilangnya karena korban tak memiliki SIM.
Korban lalu dibonceng MR menuju Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Di tengah perjalanan, Briptu MR meminta korban untuk memeluknya tapi korban tak mau.
Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya.
Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.
Karena tak dituruti, MR lantas bertindak cabul lalu memperbolehkan korban pulang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.
"Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT. Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT," ujar Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).
Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.
"Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat,"
"Apabila ditangani Polresta Kupang Kota, selaku Kapolresta saya tidak tertutup masalah ini. Karena saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang membuat kejahatan kepada masyarakat," tutur Kombes Aldinan.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Harga Lima Jenis BBM Nonsubsidi Naik Rp 400-Rp 1.000 per Liter Mulai Maret 2026
Jenazah Pria Ditemukan di Atap Masjid Pangandaran Usai Warga Cium Bau Menyengat
Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Kabais, Respons Kasus Penyiraman Aktivis
Mabes TNI Lakukan Penyerahan Jabatan Kabais Usul Penetapan Tersangka Kasus Andrie Yunus