Di mana usulan itu muncul dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya, hal ini bisa dipertimbangkan kembali.
"Jadi, kalau misalnya opsinya dulu waktu itu lagi nih. Pak Ryamizard Ryacudu itu pengin memindahkan BUMN strategis itu ke Lampung. Kenapa? Karena itu jauh dari mana-mana, itu kan belum jalan sampai hari ini," jelasnya.
Kemudian, Muradi turut menyoroti mengenai upaya sosialisasi ke masyarakat yang dekat dengan lokasi peledakan dan gudang senjata yang dirasakannya masih minim.
Seharusnya, kata dia, upaya sosialisasi ini harus terus diberikan kepada warga.
"Aksi tanggap misalnya upaya per 3 bulan mengingatkan warga bahwa wilayah itu adalah wilayah yang nggak bisa diakses oleh publik dan sebagainya," tuturnya.
"Saya, sih, ngerasa ya memang sudah enggak layak, enggak layak secara safety, enggak layak secara pemanfaatan lahan," sambungnya.
Kemudian, Muradi berpandangan untuk meminimalisir terjadinya peristiwa serupa, pemerintah harus membuat aturan serius mengenai tata kelola senjata, baik untuk amunisi atau lainnya.
Adapun aturan terkait tata kelola penyimpanan dan pemusnahan bahan peledak dan senpi, ada dalam UU nomor 8/1948, Uu nomor 12/1951, Permenhan nomor 5/2016, dan Perpol 8/2022.
"Momen sekarang untuk ditata kelola, UU ini masih yang lama, kemarin sempat dibahas sempat menjadi naskah akademik tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Muradi.
"Sekarang kan senjata dan bahan peledak tidak hanya kepentingan militer tapi industri dan itu harus dilakukan tata kelola yang baik," tandasnya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Bandingkan Waktu & Biaya
Prabowo Siapkan Jalur Kereta Api Baru di Luar Jawa, Ini Dampak untuk Biaya Logistik