Edy pun tak menampik soal sudah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia bilang memang ada yang berstatus masih di bawah umur.
Selain soal anak di bawah umur, Edy menyebut tersangka yang belum ditahan sebab saat ini masih ada upaya mediasi dari kedua belah pihak.
"Itu kan ada di bawah umur ada yang dewasa. Sambil melengkapi berkas dari korban sendiri termasuk pengacaranya, termasuk korban meminta mereka minta waktu untuk mediasi. Minta waktu, silakan tapi berkas kita masih jalan," ungkapnya.
Ponpes Ora Aji buka suara
Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, melalui kuasa hukumnya buka suara perihal dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 13 pengurus dan santri ponpes tersebut.
Belasan orang itu sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap KDH (23), santri lain di ponpes asuhan eks Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.
Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana ditudingkan kepada 13 pengurus dan santri ponpes.
Dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan KDR.
Namun, kata dia, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri. Bagi dia, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.
"Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," kata Adi saat dihubungi, Jumat (30/5).
Kata Adi, 13 orang itu sampai memberikan kontak fisik didasari rasa kesal sekaligus untuk mendesak agar KDR mengakui perbuatannya soal temuan aksi vandalisme, kehilangan harta benda santri hingga uang hasil penjualan air galon kelolaan ponpes.
"Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," jelasnya.
Sampai KDR kemudian mengakui perbuatannya, korban dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun.
Namun beberapa waktu kemudian KDR meninggalkan ponpes dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.
Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.
Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur.
Di satu sisi, klaim Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.
Yayasan mencoba beritikad baik menawarkan sejumlah nominal uang sebagai kompensasi. Akan tetapi, angkanya jauh dari permintaan pihak KDR sehingga mediasi pun gagal.
"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
BREAKING: Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa, Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan!
Menteri Keuangan Puji Kinerja Menhut: Kebakaran Hutan Turun Drastis, Tak Ada Lagi Protes Negara Tetangga
Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni Dinilai Tidak Tepat, Disebut Korban Fitnah
6 Korban Hilang KM Mina Maritim 148 di Perairan Berau, Termasuk Juragan Kapal: Ini Identitas dan Kronologi Lengkapnya