"Ada teman saya yang mengatakan, 'aku tuh pernah dapat tugas mengajari Gibran untuk bisa pidato selama dua tahun'. Oh berhasil? 'Kagak'," beber Prof Ikrar Nusa Bakti.
Pemilik kanal, Abraham Samad lantas menanyakan kapasitas berpikir Gibran Rakabuming dan kecerdasan intelektualnya.
"Tapi nggak berhasil? Berarti kalau begitu memang Gibran ini standar IQ di bawah kira-kira ya," tanya Abraham Samad.
Prof Ikrar Nusa Bakti menyebut bahwa dirinya tidak menilai seperti itu, tetapi fakta yang membuktikannya.
Terlebih, Prof Ikrar Nusa Bakti juga mencurigai pendidikan Gibran Rakabuming yang selama ini dibicarakan oleh publik.
"Saya nggak mengatakan demikian ya, tapi kenyataanlah. Makanya kemudian saya jadi bertanya-tanya jangan-jangan apa yang dikatakan oleh teman-teman bahwa dia itu jangan-jangan tidak lulus SMA dan sebagainya itu perlu dibuktikan ya," imbuhnya lagi.
Prof Ikrar Nusa Bakti menyebut bahwa informasi yang beredar selama ini mencantumkan bahwa Gibran Rakabuming menyelesaikan pendidikan sembilan tahun di Surakarta, kemudian pindah ke Singapura untuk belajar di Sekolah Menengah Orchid Park.
Namun, Prof Ikrar Nusa Bakti merasa masyarakat perlu mencari tahu lebih dalam perihal riwayat pendidikan Gibran Rakabuming.
"Kenapa saya beri contoh ya, dia kan waktu itu katanya ikut tes di Australia gitu kan untuk mempersiapkan itu, dia harus ikut satu bimbingan belajar lah. Tapi kemudian dia memilih untuk kembali ke Singapura dan kita juga nggak tahu apakah di Singapura itu dia masuk universitas atau bagaimana karena ada orang yang bertanya masa SMP Gibran sampai 4 tahun, maksudnya 2 tahun di Indonesia, 2 tahun di Singapura. Itu kan menjadi tanda tanya besar," ujar Prof Ikrar Nusa Bakti.
👇👇
TAGS
TAGS2
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap