Lalu muncullah laporan atas nama Pelapor ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN, yang digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap PENGKRITIK IJAZAH PALSU JOKOWI.
Pasal delik aduan yang digunakan Jokowi tidak lagi dijadikan sarana kriminalisasi, mereka mengubah strategi melalui Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Ada Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik.
Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA, yang kesemuanya ancaman pidananya diatas 5 tahun sehingga bisa digunakan untuk menahan para pengkritik ijazah palsu Jokowi.
Untuk Pasal terakhir, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Pasal ini pula, yang dulu sering digunakan untuk MENGKRIMINALISASI para Ulama dan Aktivis (Ust Alfian Tanjung, Ust Ali Baharsyah, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Buni Yani, Ust Heru Elyasa, Ustadzah Kinkin, Rini Sulistiawati, Suherman, dan masih banyak lagi).
Kali ini, sejumlah aktivis dan akademisi (Roy Suryo dkk) KEMBALI mendapatkan undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Strategi Kriminalisasi dengan modus 'Belanja Informasi', atau bahasa murahnya 'Cari Cari Kesalahan' untuk dijadikan dasar delik dan tuntutan kembali akan dijalankan.
Melalui undangan Klarifikasi inilah, sejumlah keterangan dikumpulkan, dan nantinya keterangan itu yang dijadikan dasar kriminalisasi.
Ya, modus berulang yang sangat mudah untuk dibaca.
Karena itu, kami akan menentukan sikap dan strategi untuk melawan kriminalisasi ini.
Kami tak mau, para pengkritik ijazah palsu Jokowi menyerahkan leher, untuk secara sukarela disembelih, dikriminalisasi sebagai penjahat, hanya karena MENGKRITIK ijazah Jokowi.
Kami menyayangkan tindakan aparat polisi, yang begitu bersemangat memburu para pengkritik ijazah palsu Jokowi.
Pada saat yang sama, diam seribu bahasa atas temuan sejumlah fakta, dari tidak konsisten tahun KKN Jokowi, hingga temuan modus operandi ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, mari kawal bersama kasus ini.
Tidak boleh ada lagi, elemen anak bangsa dipenjara, hanya karena menyuarakan Kebenaran dan menuntut kepastian akan status ijazah Jokowi melalui putusan pengadilan. ***
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan