3. Dugaan Pelanggaran Hukum
Surat pengaduan itu menyebut kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait pemalsuan data elektronik, yang dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar jika terbukti.
4. Pemalsuan Data Pribadi
Selain dugaan pemalsuan akademik, Paiman juga dituduh menyalahgunakan data pribadi demi memperoleh jabatan strategis sebagai pejabat negara dan rektor.
Dugaan pelanggaran Pasal 46 UU PDP dapat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Desakan Pembentukan Tim Investigasi
Dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Abizar Rojul dan Sekretaris Jenderal Fatimah Shanza, mahasiswa mendesak Polda Metro Jaya untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyelidiki kebenaran data akademik dan jabatan Prof Paiman Raharjo.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Yayasan Universitas Dr Moestopo, termasuk Ketua Yayasan, serta permintaan klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Prof Paiman Raharjo
Hingga artikel ini diterbitkan, Prof Dr Paiman Raharjo belum memberikan pernyataan resmi ataupun tanggapan terkait isi surat pengaduan dari mahasiswa tersebut.
Pihak Universitas Dr Moestopo juga belum merespons saat dikonfirmasi oleh media.
Mahasiswa menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dunia pendidikan, serta sebagai langkah moral untuk menjaga integritas akademik dan jabatan publik.
Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mengingat posisi strategis Prof Paiman sebagai pimpinan universitas dan mantan pejabat negara.
Publik kini menanti tindak lanjut dari Polda Metro Jaya dan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu