Jeritan Warga yang Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak

- Kamis, 31 Juli 2025 | 03:20 WIB
Jeritan Warga yang Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak


PARADAPOS.COM
- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.

Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.

Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.

Masyarakat kecil merasa disudutkan
Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.

“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.

Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.

“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.

Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.

“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.

Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.

Disebut ketinggalan zaman


Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.

Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.

“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.

Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.

“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.

Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.

“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.

Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.

Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.

“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," ucap Reza.

Penjelasan PPATK


PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.

Sumber: kompas

Komentar