Gibran Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa

- Minggu, 21 Juni 2026 | 17:50 WIB
Gibran Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dr Tifa
PARADAPOS.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara soal penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dr Tifa. Di sela-sela kunjungan kerja di Papua Selatan, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Permintaan itu disampaikan Gibran usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Asmat, Minggu, 21 Juni 2026. Agenda itu sekaligus menjadi penutup rangkaian perjalanan dinasnya ke Indonesia Timur sejak 18 Juni lalu, mencakup Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Papua Barat, hingga Papua Selatan.

Doakan Kesembuhan di RS Polri

Tak hanya soal hukum, Gibran juga menyampaikan rasa prihatin mendengar kondisi Roy Suryo dan Dr Tifa yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Keduanya langsung dilarikan ke ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati usai pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam, lantaran terdeteksi memiliki penyakit bawaan. “Ya, diikuti saja proses yang ada. Dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja,” ujar Wapres Gibran dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Minggu 21 Juni 2026.

Latar Belakang Penahanan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah itu diambil setelah berkas perkara korporasi hukum keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua figur publik itu diamankan di kediaman masing-masing pada hari yang sama. Penangkapan ini merupakan buntut dari polemik panjang dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kini, kepolisian memastikan proses hukum terus berlanjut ke tahap persidangan, sembari memantau perkembangan kondisi kesehatan kedua tersangka.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar