PARADAPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf soal pernyataannya tentang kebijakan penertiban tanah terlantar alias tanah nganggur.
Apalagi dalam pernyataan itu, Nusron bahkan sempat mengatakan bahwa seluruh tanah rakyat adalah milik negara.
"Saya atas nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen," kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Atas pernyataan saya yang vjral beberapa waktu lalu, dan menimbulkan polemik di masyarakat serta memicu kesalahpahaman," ujarnya.
Dia mengaku, alasannya mengutarakan hal tersebut adalah karena mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Padahal, menurutnya langkah penertiban hanya akan dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) supaya lebih aman. Karenanya, Nusron kembali menekankan bahwa penertiban tanah-tanah 'nganggur' ini dilakukan pihaknya, untuk menyasar lahan-lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," kata Nusron.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ujarnya.
Dengan demikian, Nusron kembali menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya sebelum ini hanyalah sekadar bercanda. Namun, Dia sendiri mengaku tak menyangka bahwa pernyataannya itu akan menimbulkan persepsi yang keliru. Dia bahkan berjanji ke depannya akan lebih berhati-hati dalam memilih kata, supaya maksud dari pesan atas kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan. Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," ujarnya.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Cabuli Bocah Modus Diajak Doa Bersama, Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara
Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan
Kronologi Aditya Pegawai BPS Bunuh Kolega: Kalah Judol Rp 130 Juta dalam 1 Malam
Viral PBB Lansia Naik 400 Persen di Ambarawa, Kaget Setengah Mati Lihat Tagihan Tembus Rp 872 Ribu