UPDATE! Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat Hingga Kerabat di Kemenag

- Rabu, 10 September 2025 | 07:20 WIB
UPDATE! Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat Hingga Kerabat di Kemenag

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana modus dugaan korupsi jual beli kuota haji di Kementerian Agama.


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses jual beli tersebut melibatkan staf biasa hingga saudara dari pejabat di Kementerian Agama.


Dia mengungkap bahwa setiap kuota haji khusus dibandrol seharga 2600 sampai dengan 7000 dollar kepada agen travel haji. 


Hasil jual beli kuota itu tidak secara langsung diterima pejabat di Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam kasus ini.


"Jadi tidak directly (langsung) dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi kemudian secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (10/9/2025).


Hasil penyelidikan KPK menemukan bahwa uang hasil dari jual beli kuota haji itu telah berubah bentuk menjadi aset seperti rumah dan barang.


Dalam temuan itu juga KPK mendapatkan informasi bahwa di setiap jenjang jabatan di Kementerian Agama yang terlibat turut menikmati uang hasil jual beli kuota haji.


"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," jelas Asep.


Asep pun mengungkap bahwa KPK saat ini sedang mengumpulkan uang dugaan korupsi itu dari berbagai pihak.


"Sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kami lakukan penyitaan," katanya.


Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan skandal korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 


Babak baru penyelidikan ini menyoroti adanya lobi-lobi tingkat tinggi yang dilakukan oleh asosiasi travel haji untuk mengamankan porsi kuota haji khusus yang jauh lebih besar dari ketentuan undang-undang.


Praktik lancung ini terungkap setelah pemerintah Indonesia berhasil mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan haji 2024.


Seharusnya, sesuai amanat Undang-Undang Haji, kuota tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, celah inilah yang dimanfaatkan.


Halaman:

Komentar