"Pelaksanaan Putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan," kata Hadar pada Jumat (22/12/2023).
Meski tahapan pemilu sudah dekat, Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu tetap mendorong agar KPU mengakomodir kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Baca Juga: Kejam! 80 Jasad Warga Palestina yang Dikembalikan Oleh Militer Israel di Gaza Telah Dicuri Organnya
“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” kata Hadar.
Ia juga menyinggung perihal kemungkinan adanya permainan politik dalam konteks pembatasan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. "Karena kan peraturannya sudah jelas,” ujarnya.
Dia pun meminta KPU untuk melaksanakan perintah Undang-undang. Apalagi ada pula Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan terkait keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap dapil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Bongkar Bukti: Ijazah Jokowi dari KPU DKI Dinyatakan 99,9% Palsu!
KASUS MALAPRAKTEK: Lansia di Bekasi Tewas Usai Operasi, Kasa Tertinggal di Perut Tanpa Dijahit, RS Klaim SOP
Balita Tewas Tertabrak Truk saat Bermain di Depan Rumah, Ibunya Histeris Jerit-jerit
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Sikap: Saya Tidak Takut Siapapun!