Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa

- Senin, 13 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan

Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Kehadiran Gibran di persidangan sekali lagi absen dengan alasan menjalankan tugas kenegaraan.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujar Dadang usai mediasi tertutup tersebut.

Proses mediasi ini akhirnya gagal mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Subhan Palal selaku penggugat menilai bahwa kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama proses mediasi berlangsung.

Dengan kegagalan mediasi ini, maka perkara gugatan tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Subhan Palal menjelaskan, "Hari ini belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir."

Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada saat pencalonan wakil presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, ia mengajukan dua syarat utama untuk berdamai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua syarat ini disebut-sebut tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Sumber: RMOL

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar