Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Kehadiran Gibran di persidangan sekali lagi absen dengan alasan menjalankan tugas kenegaraan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujar Dadang usai mediasi tertutup tersebut.
Proses mediasi ini akhirnya gagal mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Subhan Palal selaku penggugat menilai bahwa kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama proses mediasi berlangsung.
Dengan kegagalan mediasi ini, maka perkara gugatan tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Subhan Palal menjelaskan, "Hari ini belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir."
Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada saat pencalonan wakil presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, ia mengajukan dua syarat utama untuk berdamai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua syarat ini disebut-sebut tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Disidang Etik Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Dugaan Penguasaan Proyek RSUD Pekalongan oleh Perusahaan Keluarga Bupati
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik