Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Kehadiran Gibran di persidangan sekali lagi absen dengan alasan menjalankan tugas kenegaraan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujar Dadang usai mediasi tertutup tersebut.
Proses mediasi ini akhirnya gagal mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Subhan Palal selaku penggugat menilai bahwa kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama proses mediasi berlangsung.
Artikel Terkait
KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Potensi Rugikan Negara Rp1 Triliun
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya