Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Kehadiran Gibran di persidangan sekali lagi absen dengan alasan menjalankan tugas kenegaraan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujar Dadang usai mediasi tertutup tersebut.
Proses mediasi ini akhirnya gagal mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Subhan Palal selaku penggugat menilai bahwa kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama proses mediasi berlangsung.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar