Klaim Siswi Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP di SMAN 1 Gunung Sitoli: Fakta dan Bantahan Disdik Sumut
Sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi berinisial KHG mengaku dilarang mengikuti ujian karena menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 1 Gunung Sitoli, Nias, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, KHG menyatakan bahwa wali kelasnya tidak mengizinkannya untuk ujian sebelum melunasi tunggakan SPP selama empat bulan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, secara tegas membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan bahwa siswi yang bersangkutan telah mengikuti ujian dari hari pertama hingga hari ini.
Kronologi Viral dan Klaim Siswa
Dalam video viral yang beredar, siswi KHG mengungkapkan bahwa ia tidak diizinkan oleh wali kelasnya untuk mengikuti ujian sebelum melunasi tunggakan SPP. Ia juga menyatakan telah berbicara dengan Kepala Sekolah, namun menurutnya, wali kelas tetap pada pendiriannya. Sementara itu, dalam video lain yang diduga menampilkan ibu KHG, disebutkan bahwa mereka belum memiliki uang untuk membayar dan telah menawarkan cicilan, namun pihak sekolah diklaim tidak bersedia.
Bantahan Resmi Disdik Sumut
Alexander Sinulingga meluruskan informasi yang viral. Meskipun mengakui bahwa memang terdapat tunggakan SPP dari siswi tersebut, namun tunggakan tersebut telah dilunaskan. Poin penting yang ditekankan adalah bahwa siswi tersebut tetap mengikuti ujian.
"Jadi perlu kita luruskan, informasi yang beredar ananda kita tidak ikut ujian karena tunggakan SPP itu tidak benar. Berdasarkan laporan Kacabdis, ananda itu mengikuti ujian dari hari pertama hingga hari ini," tegas Alexander di kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Kesalahan Pihak Sekolah dan Sanksi yang Dijatuhkan
Meski membantah siswi dilarang ujian, Kadisdik Sumut mengakui bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kesalahan pertama adalah adanya pemaksaan dalam pembayaran SPP, yang sifatnya adalah sumbangan dan tidak boleh dipaksakan.
Kesalahan kedua adalah penyalahgunaan peruntukan dana SPP. Alexander menjelaskan bahwa dana SPP hanya boleh digunakan untuk gaji guru honorer, bukan untuk tunjangan guru yang berstatus ASN atau yang merangkap jabatan.
Akibat dua kesalahan ini, Kepala Sekolah sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alexander menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi pencopotan jabatan akan dijatuhkan.
Respon Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada hal-hal terkait pembayaran yang menghalangi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, terlebih ujian. Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Alexander Sinulingga juga menambahkan bahwa siswi tersebut sebelumnya tidak masuk sekolah selama 16 hari karena sakit, namun telah hadir dan mengikuti ujian pada waktunya. Ia juga meluruskan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Sumber artikel asli: Tribunnews Medan
Artikel Terkait
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru
Kekerasan terhadap Mahasiswi UIN Suska Riau Ungkap Dugaan Perselingkuhan
Video Kedekatan Mahasiswi UIN Riau dengan Terduga Pelaku Bacok Viral, Polisi Selidiki Motif