Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
Sebuah aksi kejahatan begal dan tabrak lari berhasil digagalkan oleh prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 848/Satria Pandya Cakti. Dua pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti di ruas Tol Kebon Jeruk KM 5, Jakarta Barat.
Menurut konfirmasi dari Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, insiden ini bermula ketika rombongan pasukan pimpinan Komandan Yonif 848/Spc, Letkol Inf Dewa Gede Mahendra, menyaksikan sebuah mobil Daihatsu Luxio silver melaju ugal-ugalan dan menabrak beberapa kendaraan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kendaraan tersebut diketahui terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan berusaha melarikan diri melalui jalur tol," jelas Wahyu pada Minggu (12/10/2025).
Dengan sigap, para prajurit langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku. Kedua pelaku sempat hendak dikeroyok massa yang marah sebelum akhirnya diamankan oleh pihak TNI.
Penyitaan barang bukti mengungkapkan tiga unit sepeda motor hasil curian, yang terdiri dari satu unit Honda Vario dan dua unit Honda Beat. Selain itu, ditemukan juga sebilah pisau, tiga unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan untuk beraksi.
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa tindakan prajurit ini adalah refleks profesional untuk melindungi masyarakat. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Aksi spontan dan terukur itu menunjukkan bahwa prajurit TNI AD selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas operasi, tetapi juga ketika melihat adanya ancaman terhadap keselamatan rakyat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Percakapan WhatsApp Ungkap Suasana Panik Saat Pembacokan di UIN Suska Riau
Pemerintah Impor 1.000 Ton Beras AS, Pengamat Pertanyakan Konsistensi Swasembada
Ustaz Abdul Somad Soroti Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ingatkan Bahaya Pergaulan Bebas
Jokowi Tegaskan Selesaikan Polemik Ijazah Palsu Lewat Jalur Pengadilan