PARADAPOS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, usai video dirinya viral di media sosial karena menyebut ingin merampok uang negara. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 12/KPTS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun menegaskan keputusan pemecatan diambil demi menjaga marwah partai.
“Hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan, dan dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Komaruddin, proses ini telah melalui mekanisme partai. DPD PDIP Provinsi Gorontalo sebelumnya memanggil Wahyudin untuk klarifikasi, dan hasilnya diserahkan ke DPP sebelum komite etik memberikan rekomendasi pemecatan.
Pemecatan Wahyudin menegaskan komitmen PDIP menjaga disiplin dan kehormatan organisasi. Komaruddin Watubun mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra partai.
“Jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang mencederai partai, mencederai hati rakyat. DPP akan ambil tindakan pemecatan yang sama seperti yang dilakukan oleh saudara Wahyudin,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Wahyudin dipastikan kehilangan statusnya sebagai anggota PDIP sekaligus DPRD Provinsi Gorontalo, dan segera diganti melalui mekanisme PAW.
Isi Surat Keputusan Pemecatan Wahyudin Moridu:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDIP Perjuangan)
Surat keputusan nomor: 12/kpts/dpp/ix/2025 tentang Pemecatan Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Menimbang:
1. Bahwa demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra Partai, setiap anggota wajib berpedoman pada kode etik serta disiplin yang berlaku.
2. Organisasi Partai tidak akan efektif tanpa disiplin dan tanggung jawab kader.
3. Kader Partai wajib menjaga citra organisasi sesuai ideologi Pancasila, UUD 1945, AD/ART, serta keputusan Kongres.
4. Jika anggota melakukan pelanggaran kode etik, Partai berhak memberi sanksi berupa pemecatan.
5. Saudara Wahyudin Moridu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024–2029, telah melakukan pelanggaran disiplin dengan pernyataan di media sosial TikTok (@Wakilrakyatdotco) yang menjatuhkan nama baik dan citra Partai, menimbulkan dampak negatif, serta mencederai integritas Partai.
6. Atas dasar itu, DPP PDI Perjuangan memutuskan memberikan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan.
Mengingat:
1. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai 2025.
3. Keputusan Kongres V PDI Perjuangan 2025.
4. Ketetapan MUNAS Partai 2025.
5. Ketentuan Hukum yang berlaku.
Memerhatikan:
1. Dokumentasi video di media sosial TikTok akun @Wakilrakyatdotco.
2. Keputusan rapat DPP PDI Perjuangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan atau menduduki jabatan dengan mengatasnamakan Partai.
3. Menyatakan bahwa tindakan Wahyudin Moridu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait sikap resmi Partai.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres Partai.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila ditemukan kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 20 September 2025
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan
Masa Bakti 2025–2030
Ketua Umum,
(ttd) Megawati Sukarnoputri
Sekretaris Jenderal,
(ttd) Hasto Kristiyanto
Tembusan:
- Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan
- DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Gorontalo
- Yang bersangkutan
- Arsip
Sumber: inews
Artikel Terkait
Portugal Susul Inggris, Australia dan Kanada Umumkan Akui Negara Palestina
Balik Modal Anggota Dewan dan Para Pejabat
Viral Menpar Widiyanti Putri Minta Air Galon Buat Mandi, Prilly Gemas, Netizen: Kasih Paham Ka
Dipecat dari DPRD Gorontola Gegara Ingin Rampok Uang Negara, Isi Garasi Wahyudin Moridu Bikin Bengong