Bagi Said Didu, pernyataan ini adalah pesan politik yang sangat jelas: mengganggu Gibran sama dengan mengganggu Prabowo.
Isu pemakzulan Gibran sendiri mencuat setelah empat jenderal purnawirawan, termasuk Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mengirim surat ke pimpinan DPR/MPR.
Mereka mempersoalkan legalitas pencalonan Gibran yang lahir dari Putusan MK No. 90, yang dianggap cacat hukum dan etika karena keterlibatan Anwar Usman.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis para jenderal dalam surat tersebut.
Ancaman Kedua: Kunci Tiket Prabowo di Periode Kedua
Tekanan kedua, menurut Said Didu, datang pada 19 September 2025.
Jokowi secara terbuka menginstruksikan seluruh relawannya untuk mendukung penuh pemerintahan Prabowo-Gibran hingga dua periode.
"Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan untuk itu," kata Jokowi di Solo.
Saat didesak apakah ini keinginan pribadinya, ia kembali menegaskan, "Ya memang sejak awal saya menyatakan seperti itu, untuk mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dua periode. Itu saya sampaikan ke relawan."
Arahan ini diperkuat oleh Ketua Umum Relawan Bara JP, Willem Frans Ansanay, yang mengaku mendapat amanat langsung dari Jokowi.
Dalam acara yang bahkan dihadiri putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, Frans menyatakan dukungan dua periode adalah perintah.
“Semangat mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya kemauan Bara JP, tetapi merupakan amanat dari pembina utama Bara JP yaitu Bapak Joko Widodo. Bahwa Bara JP harus menjadi organisasi relawan yang mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran dua periode,” kata Frans.
Menurut Said Didu, manuver ini adalah cara Jokowi untuk 'mengunci' posisi Gibran sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo jika ingin melaju ke periode kedua pada Pilpres 2029.
Dukungan masif dari relawan Jokowi menjadi alat tawar yang sangat kuat, memastikan Gibran tetap berada di lingkaran kekuasaan tertinggi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya