PARADAPOS.COM - Kontroversi seputar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meledak di ruang publik.
Kali ini, pemicunya adalah sebuah video analisis tajam di kanal YouTube Balige Academy yang menguliti tuntas dugaan ketidaksesuaian data serius antara yang tercatat di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Dalam tayangan berjudul “RIWAYAT PENDIDIKAN GIBRAN NGAWUR!!! DUA VERSI KPU vs KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA!”, analis Rismon Sianipar tanpa tedeng aling-aling menyebut inkonsistensi ini sebagai "kekonyolan" sekaligus "kejanggalan" yang seharusnya tidak melekat pada seorang pejabat tinggi negara sekelas wakil presiden.
Sorotan utama Rismon tertuju pada dua versi data yang saling bertabrakan.
Menurut data resmi KPU yang digunakan saat pendaftaran Pilpres, Gibran tercatat menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, selama periode tiga tahun, dari 2004 hingga 2007.
Durasi ini langsung memantik kecurigaan, sebab program persiapan universitas atau matrikulasi seperti UTS Insearch lazimnya hanya berlangsung 8 hingga 12 bulan.
"Apakah dia mengulang-ulang matrikulasi itu selama tiga tahun? Kita enggak tahu,” ucap Rismon dengan nada penuh skeptisisme dalam videonya. Pertanyaan ini menyiratkan adanya keanehan dalam klaim durasi studi yang tidak wajar tersebut.
Kronologi Terbalik: S1 Dulu Baru Setara SMK?
Kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika data KPU tersebut dibenturkan dengan versi yang pernah diunggah oleh akun media sosial resmi Kementerian Sekretariat Negara, @setnegri.
Dalam rilis Setneg, kronologi pendidikan Gibran justru terbalik dan berbeda total.
Disebutkan bahwa Gibran lebih dulu menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2004–2007.
Setelah itu, barulah ia mengambil program setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di UTS Insearch pada 2007–2010.
Urutan pendidikan yang tidak lazim ini menjadi bahan kritik utama Rismon.
“S1 dulu baru SMK. Kan konyol sekali begini,” katanya, menyoroti betapa absurdnya alur pendidikan seorang pejabat negara yang seharusnya tercatat dengan rapi dan jelas.
Kebingungan publik tidak berhenti di situ.
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya