KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!

- Jumat, 26 September 2025 | 10:05 WIB
KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!

Kemenag saat itu membagi rata 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus


Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.


Skema yang melanggar proporsi ini memicu dugaan adanya permainan kuota yang menguntungkan kelompok tertentu, terutama penyelenggara haji khusus yang biayanya lebih tinggi.


Kasus ini memicu gelombang kritik dari publik, terutama calon jamaah haji yang merasa haknya dirugikan.


Banyak yang menilai praktik manipulasi kuota tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola ibadah suci.


Di media sosial, sejumlah netizen menyuarakan keresahan bahwa haji yang seharusnya menjadi ibadah murni justru dijadikan ajang bisnis gelap.


“Kalau urusan haji saja sudah diatur untuk keuntungan segelintir orang, bagaimana dengan pelayanan jamaah?” tulis salah satu warganet di platform X (Twitter).


KPK Diminta Transparan, Jamaah Berharap Kepastian


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menetapkan tersangka, termasuk mengungkap identitas pengumpul utama dana.


Transparansi menjadi tuntutan utama, mengingat kasus ini menyangkut kepercayaan jutaan umat Islam di Indonesia.


Pengamat hukum menilai KPK harus berhati-hati, namun tetap tegas.


“Ini bukan sekadar soal uang negara, tetapi juga soal integritas penyelenggaraan rukun Islam kelima. Jika tidak dibersihkan, praktik ini bisa terus berulang setiap tahun,” ujar analis hukum tata negara dari Universitas Indonesia.


Kasus kuota haji ini semakin menunjukkan betapa rentannya pengelolaan ibadah yang melibatkan dana besar dan akses terbatas.


KPK telah menemukan jalur uang yang bermuara pada satu orang pengumpul utama, namun publik menunggu bukti lebih lanjut dalam bentuk penetapan tersangka.


Bagi jamaah, kepastian hukum adalah harapan agar ibadah haji bisa kembali dikelola dengan adil, transparan, dan sesuai syariat.


Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dari DPR, lembaga audit, dan masyarakat sipil.


Pada akhirnya, pengelolaan ibadah haji bukan hanya soal administrasi negara, tetapi juga soal menjaga kesucian dan kepercayaan umat.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar