Nasib Razman Arif Nasution di dunia hukum tampaknya semakin terpuruk.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara
atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris, kini
sebuah perkara hukum baru telah menantinya.
Kabar mengenai kasus baru ini diungkapkan langsung oleh seterunya, Hotman
Paris Hutapea.
Menurut Hotman, Razman Arif Nasution akan kembali berhadapan dengan aparat
penegak hukum akibat perilakunya yang dianggap tidak sopan di ruang sidang
Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus baru yang menjerat Razman kini tengah
diproses di Mabes Polri. Pelapornya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino.
Kasus ini berpotensi menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi
Razman, bahkan bisa membuatnya kembali menyandang status tersangka dalam
waktu dekat.
"Dan sebentar lagi juga ada kasus, kasus lagi di Mabes, di mana dia
kemungkinan besar akan jadi ter... ter... tersangka lagi," ungkap Hotman
Paris di Instagram, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemicu dari laporan terbaru ini, menurut Hotman, adalah ucapan Razman
Nasution yang dinilai telah menghina institusi peradilan.
Razman pernah meneriaki hakim dengan sebutan koruptor di tengah sidang kasus
pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan berat terhadap pengadilan,
atau yang lebih dikenal dengan istilah contempt of court.
"Yang jelas, saya yakin hampir semua hakim marah sama dia karena dia pernah
teriak-teriak depan persidangan mengatakan, 'Koruptor! Koruptor! Koruptor!'"
jelas Hotman.
Hotman Paris bahkan membandingkan, jika perbuatan serupa dilakukan di luar
negeri, pelakunya bisa langsung dijebloskan ke penjara hanya dalam hitungan
jam.
Sambil menyindir, Hotman mengaku merasa kasihan dengan kondisi Razman
Nasution yang menurutnya terus-menerus dirundung masalah hukum. Ia juga
menyinggung riwayat pidana yang pernah dijalani Razman di masa lalu, yang
menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.
"Kasihan sama dia, eh, jadi divonis pidana. Dia juga sebelumnya adalah
mantan napi juga, pernah divonis juga," tuturnya.
Sumber:
suara
Foto: Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran
nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Artikel Terkait
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia
Pengamat Peringatkan Potensi Gejolak Sosial seperti 1998 Jika Pemerintah Tak Segera Benahi Ekonomi