Terungkap! Heryanto Rudapaksa Mayat Dina Oktaviani di Ruang Tamu Saat Istri Pergi
Polisi mengungkap fakta baru yang mengerikan dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan mini market di Purwakarta. Pelaku, Heryanto, ternyata melakukan tindakan rudapaksa (necrophilia) terhadap mayat korban di ruang tamu rumahnya sendiri.
Lokasi Kejahatan di Rumah Pelaku
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta pada Jumat (10/10/2025) mengonfirmasi bahwa pembunuhan dan pemerkosaan mayat terjadi di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. TKP adalah rumah sederhana berdinding kuning milik Heryanto yang terletak di area perbukitan.
Barang Bukti Kunci Ditemukan
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan timnya berhasil mengamankan setidaknya enam barang bukti penting di TKP, antara lain:
- Sisa pembakaran sandal milik korban
- Lakban untuk melilit tubuh korban
- Tali dan gunting
- Sebilah golok
- Barang-barang milik korban yang sempat dibakar pelaku
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti lain seperti satu unit motor, satu unit mobil, dan dua ponsel.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara
Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara Soal Laporan Perselingkuhan Inara Rusli & Insanul Fahmi
Viral Jasa Nikah Siri Rp 1,5 Juta di TikTok: Paket Lengkap, Bahaya & Peringatan MUI, NU, Muhammadiyah
Charles Holland Taylor Dipecat dari PBNU: Profil, Peran, dan Kronologi Kontroversi