Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Ada Indikasi Tebang Pilih?
Proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyoroti ketidakseriusan penegak hukum dalam mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019.
Bhatara menilai Kejaksaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh. Hal ini terlihat dari berbagai dalih yang dikemukakan serta adanya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
Sejarah Penundaan Eksekusi Silfester Matutina
Eksekusi seharusnya dapat dilakukan segera setelah vonis dijatuhkan pada 2019. Namun, pihak Kejaksaan diduga menunda-nunda dengan alasan pandemi Covid-19. Yang ironis, terpidana Silfester Matutina justru disebut menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya.
Silfester bahkan sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun pada akhirnya permohonannya ditolak oleh pengadilan. Alih-alih mengeksekusi, Kejaksaan justru dilaporkan meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya secara sukarela kepada jaksa eksekutor.
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding