Kejaksaan beralasan bahwa mereka tidak dapat menemukan Silfester Matutina untuk dieksekusi. Namun, dalih ini berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ini diketahui masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakatakat mulai mempertanyakan konsistensi dan keseragaman penanganan kasus oleh institusi Kejaksaan.
Konfirmasi Keberadaan Silfester Matutina
Menanggapi hal ini, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri. Dalam konfirmasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ia menyatakan dengan jelas bahwa Silfester berada di Jakarta.
Pernyataan ini semakin menguatkan kritik bahwa Kejaksaan sebenarnya memiliki kemampuan untuk menemukan dan mengeksekusi terpidana, namun tidak disertai dengan kesungguhan untuk melakukannya.
Artikel Terkait
Kasus Timothy Ronald: Influencer Kripto Dilaporkan Polisi, Korban Rugi Rp 3 Miliar
Video Batang Timur 16 Detik Viral: Fakta, Modus Love Scam, dan Dampak Stigma
Aurelie Moeremans Buka Suara: Kisah Korban Grooming di Usia 15 Tahun dan Kaitannya dengan Roby Tremonti
Dana Bencana Rp51 Triliun Dipertanyakan: Realistis atau Potensi Korupsi Baru?