Kejaksaan beralasan bahwa mereka tidak dapat menemukan Silfester Matutina untuk dieksekusi. Namun, dalih ini berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ini diketahui masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakatakat mulai mempertanyakan konsistensi dan keseragaman penanganan kasus oleh institusi Kejaksaan.
Konfirmasi Keberadaan Silfester Matutina
Menanggapi hal ini, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri. Dalam konfirmasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ia menyatakan dengan jelas bahwa Silfester berada di Jakarta.
Pernyataan ini semakin menguatkan kritik bahwa Kejaksaan sebenarnya memiliki kemampuan untuk menemukan dan mengeksekusi terpidana, namun tidak disertai dengan kesungguhan untuk melakukannya.
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding