Anggota DPR Kritik Kebijakan Sertifikasi Halal 2026: Ngawur dan Sembrono
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai tahun 2026 menuai kritik pedas dari anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyatakan produk tanpa sertifikat akan dianggap ilegal, sebagai langkah yang ngawur dan sembrono.
Kebijakan Dinilai Tidak Siap dan Ancam UMKM
Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan maklumat dan ancaman.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Mufti Anam.
Proses Sertifikasi Halal Masih Jadi Tantangan
Politikus dari Jawa Timur II ini mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia. Ia menyoroti proses sertifikasi yang dinilai masih rumit, mahal, dan rentan terhadap pungutan liar (pungli).
“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” tambahnya.
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tak Naik di 2026, Ini Komitmennya!
Pembangunan Giant Sea Wall Terus Berlanjut: Prabowo Janjikan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional
Roy Suryo Bongkar Bukti: Ijazah Jokowi dari KPU DKI Dinyatakan 99,9% Palsu!
Keluarga Syok! Wanita Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Misterius, Pamitnya Mau Antar Suami