Nasib Pedagang Kecil Jadi Sorotan
Mufti memberikan contoh nyata mengenai nasib pedagang kecil, seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuhnya.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Produk yang terkena kewajiban ini mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
Haikal menegaskan bahwa label halal kini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tak Naik di 2026, Ini Komitmennya!
Pembangunan Giant Sea Wall Terus Berlanjut: Prabowo Janjikan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional
Roy Suryo Bongkar Bukti: Ijazah Jokowi dari KPU DKI Dinyatakan 99,9% Palsu!
Keluarga Syok! Wanita Hamil Tewas Usai Check-in Hotel dengan Pria Misterius, Pamitnya Mau Antar Suami