Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Mengejutkan
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Tim kuasa hukum penggugat, yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen pendidikan Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Dokumen kunci ini rencananya akan digunakan sebagai bukti dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan. Proses memperoleh dokumen ini disebut tidak mudah dan harus melalui serangkaian proses hukum di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Setelah menganalisis dokumen tersebut, Roy Suryo dan timnya mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan yang mereka anggap mengejutkan.
1. Hanya Tiga Dokumen yang Diserahkan, Ijazah UGM Tidak Ada
KPU DKI Jakarta hanya menyerahkan tiga lembar dokumen, yaitu salinan ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Yang mencolok, tidak ada salinan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berkas tersebut.
2. Kejanggalan Proses Legalisir Ijazah SMA
Fokus temuan tim ada pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti bahwa proses legalisir tidak dilakukan oleh kepala sekolah, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dianggap sebagai sebuah keanehan dalam prosedur legalisir.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik