3. Perbedaan Penulisan Nama pada Dokumen
Tim kuasa hukum juga menemukan inkonsistensi penulisan nama. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tercantum adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama yang tertulis berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi data.
4. Penguatan Bukti untuk Gugatan "Alumnus UGM Menggugat"
Tidak ditemukannya ijazah UGM dalam berkas KPU DKI semakin mempertajam gugatan yang dilayangkan kelompok "Alumnus UGM Menggugat," yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana kehutanan Presiden Jokowi.
5. Dokumen Akan Jadi Bukti Kunci di Pengadilan
Seluruh salinan dokumen yang diperoleh ini akan dijadikan barang bukti baru dalam persidangan gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum penggugat, Eggi Sudjana, menegaskan bahwa temuan ini akan memperkuat posisi mereka di persidangan.
Sumber: 5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Dihukum atas Korupsi Minyak Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arsip Ijazah Jokowi Didesak Dibuka ANRI oleh Bonatua Silalahi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik