Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lokasi pembunuhan sebenarnya terjadi di kediaman Heryanto yang berada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan di Kecamatan Klari, Karawang.
Polisi mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, istri Heryanto tidak berada di rumah karena sedang menghadiri acara pengajian keluarga. Kondisi rumah yang kosong inilah yang diduga dimanfaatkan Heryanto untuk melancarkan aksinya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Penjualan Barang Berharga Korban dan Penangkapan Rekan Pelaku
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Heryanto diduga mengambil sejumlah perhiasan milik korban, berupa kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.
Sumber: Tribunnews Jabar
Artikel Terkait
Penarikan Susu Formula Nestle 2025: Daftar Lengkap Produk & Negara Terdampak
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp 80 Miliar Akibat Penjarahan: Kronologi & Fakta Lengkap
Panic Kit Dharma Pongrekun: Panduan Lengkap Siapkan Perlengkapan Darurat untuk 7 Hari
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan