Kejagung Dituding Tidak Konsisten dalam Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan akibat ketidakkonsistenan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding untuk periode 2018-2023.
Hal yang paling mencolok adalah penyusutan dugaan kerugian negara dalam kasus yang menjerat saudagar minyak, Riza Chalid, ini. Awalnya, Kapuspenkum Harli Siregar pada medio Februari 2025 menyatakan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp968,5 triliun.
Namun, nilai tersebut tampaknya menyusut drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, angka kerugian negara turun menjadi Rp285,98 triliun.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa Kejagung harus transparan kepada publik mengenai asal muasal terjadinya penyusutan kerugian negara yang sangat signifikan ini.
Artikel Terkait
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana