PARADAPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerukan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) menghentikan praktik memaksa pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini disampaikan untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di ibu kota, mencegah gesekan yang tidak perlu antara pelaku usaha dan elemen masyarakat, serta memastikan distribusi THR berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Tegas di Tengah Momen Lebaran
Pernyataan Gubernur Pramono Anung disampaikan kepada awak media saat kunjungan kerjanya ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia secara khusus menekankan pentingnya stabilitas dan keharmonisan sosial, terutama menjelang hari raya yang identik dengan semangat berbagi.
Dengan nada yang persuasif namun tegas, Pramono menyampaikan harapannya agar praktik pemaksaan dapat dihindari. Ia menekankan bahwa Jakarta sebagai pusat bisnis harus menjaga ekosistem yang sehat bagi semua pihak.
"Bagi pengusaha, kalau boleh saya sarankan, karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR," tuturnya.
Menjaga Harmoni Sosial dan Iklim Usaha
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa relasi yang baik antara masyarakat, organisasi, dan para pelaku usaha merupakan pondasi penting bagi kemajuan kota. Tindakan yang bersifat koersif, menurutnya, berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan menciptakan ketegangan yang sebenarnya dapat dicegah.
Pernyataan ini muncul dalam konteks pengawasan rutin pemerintah daerah terhadap dinamika sosial-ekonomi, khususnya pada momen-momen tertentu seperti jelang Lebaran di mana potensi konflik kepentingan bisa meningkat. Imbauan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan simbolis dari pemerintah daerah terhadap dunia usaha dari tekanan yang tidak semestinya.
Respons Terkait Layanan BPJS Kesehatan
Selain membahas persoalan THR, dalam kunjungan yang sama, Pramono Anung juga menanggapi keluhan sejumlah warga mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. Merespons hal tersebut, ia mengaku telah mengambil langkah korektif.
Ia telah memerintahkan jajaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera meninjau dan menyempurnakan prosedur administrasi. Tujuannya jelas: meningkatkan akses dan kualitas layanan bagi peserta BPJS.
"Saya minta untuk persyaratan administrasinya diperbaiki, dilengkapi, mudah-mudahan ke depan bisa BPJS kembali," jelasnya.
Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah provinsi terhadap dua isu krusial yang menyentuh hajat hidup orang banyak secara bersamaan: perlindungan terhadap iklim usaha dan perbaikan layanan publik di bidang kesehatan.
Artikel Terkait
Pemkot Jakpus Bongkar 31 Bangunan Liar di Trotoar Kebon Kacang Tanpa Relokasi
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap dan Ijon Proyek
Presiden Prabowo Apresiasi Qari Cilik Juara MTQ Internasional di Istana Negara
Kementerian UMKM Peringatkan Dampak Gejolak Timur Tengah pada Harga Produk UMKM