Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani: Atasan di Alfamart Tersangka, Istri dan Anak Diungsikan Duluan
Purwakarta - Polres Purwakarta menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap karyawatinya, Dina Oktaviani (21).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa sebelum aksi keji tersebut, pelaku diduga telah menyiapkan siasat. Heryanto diketahui lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegas AKP Uyun Saepul Uyun dalam keterangannya di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Citarum
Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah dilakukan identifikasi, korban teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Awalnya penyelidikan ditangani Polres Karawang. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi kejadian utama berada di Purwakarta, penanganan kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan posisi Heryanto sebagai tersangka. Barang bukti tersebut meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, serta pengakuan langsung dari tersangka.
"Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," ungkap Kasat Reskrim.
Modus kejahatan terungkap setelah penyelidikan. Saat rumahnya sudah kosong, Heryanto memanggil korban dengan dalih urusan pekerjaan. Di rumah itulah, Dina Oktaviani diduga disetubuhi secara paksa sebelum akhirnya dibunuh.
Pembuangan Jenazah dan Keterlibatan Orang Lain
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10/2025). Dalam aksi pembuangan jasad ini, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang kini juga telah diamankan polisi.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Putri Akbar Tandjung, Karmia Krissanty, Meninggal Dunia
Teknologi Video Face Swap AI: Dari Hiburan Viral hingga Tantangan Etika
Prajaniti Hindu Bali Ajukan Keberatan Resmi atas Izin Takbiran yang Bertepatan dengan Nyepi
Iran Tunjuk Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, Tolak Tegas Campur Tangan AS