Berdasarkan CV di situs resmi MPR RI, berikut jejak pendidikan Ahmad Sahroni:
- SDN Kebon Bawang 05 Pagi (1991)
- SMP Yappenda Jakarta Utara (1994)
- SMA Negeri 114 Jakarta Utara (1997)
- S1 STIE Pelita Bangsa Manajemen (2003)
- S2 STIKOM InterStudi Ilmu Komunikasi (2019)
- S3 Universitas Borobudur Ilmu Hukum (2025)
Proses Sidang Disertasi dan Isi Pembahasan
Sidang disertasi Sahroni telah berlangsung pada Maret 2024 dengan diuji oleh sejumlah tokoh ternama, termasuk mantan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Disertasinya menyoroti bahwa UU Tipikor, KUHAP, dan KUHP dinilai belum memadai dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Menurut Bambang Soesatyo, penelitian ini diharapkan dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
BPK Didesak PKS Audit Proyek Whoosh: Kerugian Negara atau Cuma Polemik?
Purbaya Berani Tegas: Hanya Prabowo Yang Saya Patuhi, Lainnya Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!