Eks Komisioner KPK Tegaskan Tak Ada Keraguan Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu
Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan UGM kembali memanas. Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang angkat bicara dan menyatakan secara formil maupun materiil tidak ada lagi keraguan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Dalam sebuah diskusi publik, Saut membandingkan kasus ini dengan penanganan korupsi di KPK. Ia menegaskan bahwa pengakuan dari pihak yang dituduh bukanlah hal utama dalam membuktikan suatu kasus.
"Bahasa formil materil tak ada keraguan (ijazah Jokowi palsu). Potensinya sangat besar. Kalau asli tunjukkin, kalau palsu akui," tegas Saut seperti dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (16/10/2025).
"Kita nggak perlu pengakuan. Biasa di KPK koruptor nggak pernah ngaku, tapi kita bisa buktikan kalau itu palsu," tambahnya.
Saut juga menyayangkan minimnya dukungan publik terhadap tokoh-tokoh yang selama ini gigih menyuarakan dan menginvestigasi dugaan ini. Ia merasa perjuangan mereka seolah berjalan sendiri tanpa sokongan massa yang signifikan.
"Saya melihat Roy Suryo, Rismon Sianipar, Michael Sinaga, Dokter Tifa, Bonatua Silalahi minim dukungan. Padahal ada 285 juta rakyat," ujar Saut.
Proses Panjang Permohonan Ijazah Jokowi via UU KIP
Di sisi lain, upaya untuk mendapatkan bukti konkret terkait ijazah ini menemui jalan terjal. Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi membeberkan proses panjang yang ia tempuh untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Upayanya yang dimulai dari permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai lembaga negara selalu berujung penolakan.
"Pertama, kita memang bersurat namanya ke PPID. Ini yang saya bilang tahap pertama, saya ditolak semua," kata Bonatua.
Tak menyerah, Bonatua melanjutkan ke tahap pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap sama. "Kedua, saya keberatan doang atas penolakan PPID ini... pada intinya semua menolak juga. Jadi tahap kedua saya ditolak," tuturnya.
Fakta Mengejutkan di Sidang Komisi Informasi Pusat
Perjuangannya hingga ke sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Terungkap bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ternyata tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi, padahal KPU telah mengarsipkan puluhan jenis dokumen pemilu lainnya.
"Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu," ujar Bonatua dikutip Selasa (15/10/2025).
Ia mempertanyakan anomali ini, mengingat KPU tercatat telah 17 kali mengarsipkan dokumen terkait pemilu ke ANRI. "Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?" jelasnya.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Kritik Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Masih Monolog, Kurang Dialog
DEN Peringatkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak ke US$100 dan Cadangan Energi Terbatas
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl